Cari Blog Ini

28.2.13

Yesus Taat Pada Hukum Taurat Dan Kristen Menghapusnya

💬 : 0 comment
Yesus Menulis Di Tanah Dalam Kasus Wanita Zina
Gambar: Yesus Menulis Di Tanah Dalam Kasus Wanita Zina Sumber: humanlikeyou.org

Satu Contoh Yesus Taat Pada Hukum Taurat Dan Kristen Menghapusnya

Kasus Zina Yang Diajukan Oleh Ahli Taurat Dan Orang Farisi

Dalam kasus ini, Yesus yang pintar dengan bijaksananya memutuskan hukuman kepada "wanita yang dituduh berzina". Perhatikan Yohanes 8:6 dibawah ini, Yesus mengetahui bahwa Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi yang mendatanginya itu berusaha untuk mencobainya. Tidak ada niat yang tulus dalam benak Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi itu untuk menegakkan hukum Allah.

Yohanes 8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah.

Yohanes 8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."

Yohanes 8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.

Yohanes 8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.

Yohanes 8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"*

Yohanes 8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."

Mengapa Yesus tidak menghukum wanita ini, walaupun telah banyak orang-orang termasuk Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi yang menyaksikan peristiwa tersebut; hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat dan ketetapan untuk dilangsungkannya hukum rajam tersebut dan bukan berarti Yesus merubah hukum rajam yang sesuai dengan hukum Taurat tersebut.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat dan ketetapan untuk dilangsungkannya hukum rajam tersebut dan bukan berarti Yesus merubah hukum rajam yang sesuai dengan hukum Taurat.

Syarat dan ketetapan hukuman mati dalam Alkitab yang harus dipenuhi adalah:

Ketentuan Taurat tentang hukuman mati:

Ulangan 17:2 "Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya,
Ulangan 17:3 dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;

Ulangan 17:4 dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,

Ulangan 17:5 maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.

Ulangan 17:6 Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.

Kenyataan dalam kasus wanita zina  ini adalah:

1. Dalam kisah Yesus dan Perempuan berzinah tidak ada satupun diantara penuduh yang berani maju jadi saksi.

2. Yang hendak dirajam hanya perempuan itu saja, sementara laki-lakinya tidak tahu ada dimana.

3. Dalam tatanan ibadah Yahudi waktu itu, Yesus tidak menjabat sebagai Imam ataupun seorang Lewi sehingga Dia tidak dapat menjadi Hakim, singkatnya kasus ini dibawa oleh gerombolan Yahudi kepada seseorang tidak menjabat sebagai 'Sandherin (Hakim Agama)'.

4. Perajaman tidak hendak dilakukan di luar pintu gerbang.

Maka dalam tatanan Yahudi waktu itu, Yesus tidak dapat menjadi menjabat sebagai Hakim :

Reff :

Ulangan 17:9 haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan hakim.

dan lagi

Ulangan 17:7 Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."

Maka, kita bisa pahami bahwa yang harus merajam pertama ialah saksi mata dari perzinahan tersebut.

Kesimpulan:

1. Menurut Hukum Taurat : perempuan berzinah itu tidak boleh dihukum mati karena tidak terpenuhinya 'prosedur' yang ditentukan Taurat

2. Kalau Yesus menghukum/ merajam perempuan itu, berarti Dia-lah yang melanggar Hukum Taurat


Kristen harus mengingat bahwa Yesus pernah berkata:
Matius 5:17 Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

Matius 5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.

Dan berhati-hatilah dengan pengajaran sesat yang telah, sedang dan terus berlangsung disekitar anda.

Matius 7:21 Bukan setiap orang yang berseru kepada-Ku: Tuhan, Tuhan! akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga, melainkan dia yang melakukan kehendak Bapa-Ku yang di sorga.

Matius 7:22 Pada hari terakhir banyak orang akan berseru kepada-Ku: Tuhan, Tuhan, bukankah kami bernubuat demi nama-Mu, dan mengusir setan demi nama-Mu, dan mengadakan banyak mujizat demi nama-Mu juga?

Matius 7:23 Pada waktu itulah Aku akan berterus terang kepada mereka dan berkata: Aku tidak pernah mengenal kamu! Enyahlah dari pada-Ku, kamu sekalian pembuat kejahatan!"

sumber: Gembala Domba Kristen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar